Kaltimdaily.com, Kukar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang di wilayah Tenggarong, dengan menangkap seorang perempuan berinisial GD (53) di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras jenis Double L di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar, yang dipimpin oleh AKP Suyoko, langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Minggu (30/11). Hasil pengamatan tim menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan di sekitar rumah kontrakan tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan pada rumah kontrakan pelaku yang berada di tepi sungai. Ketika penggeledahan dilakukan, GD ditemukan berada di dalam rumah, dan petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 999 butir obat keras Double L, 1 bungkus sabu seberat 0,41 gram, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong dan pipet kaca. Selain itu, polisi juga menemukan tiga bendel plastik klip, sedotan takar, korek api gas, tiga dompet kain, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, GD diduga berperan sebagai pengedar obat keras yang beroperasi di sekitar wilayah Loa Ipuh. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2)-(3) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kukar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti dengan tindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kukar tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran obat terlarang di wilayah Kutai Kartanegara.
Pemberantasan peredaran narkoba di Kutai Kartanegara menjadi prioritas utama pihak berwenang, terutama di tengah maraknya penyalahgunaan obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Dengan semakin gencarnya operasi-operasi yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan narkoba di kawasan ini.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah setempat juga diminta untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika. (*)















