Kaltimdaily.com, Kutai Timur — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp 24 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur. Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah GB, DJ, dan PR yang diduga terlibat dalam pengadaan yang dilakukan melalui e-katalog. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah mengungkapkan penyimpangan dalam prosedur pengadaan yang mengarah pada kerugian negara. Meskipun sejumlah uang sekitar Rp 7 miliar telah berhasil diamankan, kerugian negara yang sebenarnya masih cukup besar. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 37 saksi yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam proyek ini, GB bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan PR berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Investigasi menunjukkan adanya dugaan kuat persekongkolan antara ketiga tersangka yang menyebabkan penyimpangan dalam prosedur administrasi pengadaan. Kombes Bambang menekankan bahwa meskipun e-katalog digunakan sebagai sarana pengadaan, yang menjadi fokus utama adalah adanya indikasi persekongkolan yang berujung pada penyimpangan administratif dan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam prosedur lelang dan ketidakcocokan anggaran dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus menggali bukti-bukti tambahan yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang kurang dalam pengadaan barang dan jasa dapat berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Polda Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi menerima sanksi yang setimpal dengan hukum yang berlaku. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah dalam memperketat prosedur pengadaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan masyarakat dan instansi terkait semakin waspada dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran negara. Polda Kaltim berjanji akan terus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. (*)















