Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban Parkir Liar yang masih marak di sejumlah titik strategis kota. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, petugas menindak tujuh kendaraan roda empat yang terbukti melanggar aturan.
Penindakan Parkir Liar dilakukan di kawasan dengan aktivitas tinggi yang selama ini rawan pelanggaran. Dari hasil patroli, empat kendaraan ditemukan melanggar di area Pasar Ijabah, satu kendaraan ditindak di Jalan Imam Bonjol, serta dua kendaraan lainnya terjaring di Jalan Basuki Rahmat, dengan satu unit di antaranya harus diderek.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa maraknya Parkir Liar mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pengendara terhadap aturan lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh kendaraan pribadi yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
Operasi Parkir Liar ini difokuskan pada sejumlah ruas utama seperti Jalan Antasari, Imam Bonjol, Basuki Rahmat, Panglima Batur, hingga kawasan Citra Niaga. Jalur-jalur tersebut seharusnya bebas dari parkir sembarangan karena menjadi titik vital arus lalu lintas di Samarinda.
Di kawasan Pasar Ijabah, pelanggaran Parkir Liar terjadi secara terbuka. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengempiskan ban kendaraan yang parkir di zona terlarang. Sementara di Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil yang ditinggalkan selama dua pekan terpaksa dikunci karena menghambat akses warga.
Dishub Samarinda juga menyiapkan sanksi lanjutan bagi pelaku Parkir Liar, mulai dari denda hingga Rp500 ribu, pemasangan stiker pelanggaran, hingga tindakan derek bagi kendaraan yang tetap melanggar.
Pemberian efek jera menjadi fokus utama dalam penertiban Parkir Liar. Stiker khusus yang ditempel pada kendaraan pelanggar dirancang sulit dilepas, sehingga meninggalkan bekas sebagai peringatan bagi pemilik kendaraan.
Dishub memastikan operasi penertiban Parkir Liar akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di Kota Samarinda.
Selain itu, penertiban Parkir Liar dinilai penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan kerap menjadi penyebab kemacetan di sejumlah titik padat aktivitas.
Pemerintah Kota Samarinda juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan, termasuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan Parkir Liar.
Dengan penindakan yang berkelanjutan, diharapkan praktik Parkir Liar di Samarinda dapat diminimalisir. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

















