banner-sidebar
Samarinda

Operasi Narkotika Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu Lintas Wilayah

Avatar
974
×

Operasi Narkotika Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu Lintas Wilayah

Share this article
Operasi Narkotika Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu Lintas Wilayah

Kaltimdaily.com, Bontang – Kepolisian Resor Bontang mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah pesisir Kalimantan Timur melalui serangkaian operasi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat belasan gram.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pria berinisial GS (37) di kawasan Desa Sebuntal sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 1,75 gram yang disimpan di saku celana GS. Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor, telepon genggam, plastik klip kosong, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

Berdasarkan keterangan GS, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengarah pada terduga lain berinisial MUR (40). Sekitar 30 menit kemudian, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Parikesit, Desa Sebuntal. Dari hasil penggeledahan kamar, ditemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu paket tambahan seberat 0,36 gram.

Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan timbangan digital, alat takar, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sekitar Rp2,8 juta, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Pada malam harinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Bontang Baru. Sekitar pukul 22.30 Wita, seorang pria berinisial AJS (24) diamankan dengan barang bukti 28 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,58 gram.

Dari tangan AJS, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, serta uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Bontang.

Ketiga terduga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bontang dan sekitarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sehingga lingkungan masyarakat dapat terjaga dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih