Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda kembali melaksanakan operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi gangguan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di ruas jalan strategis.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap menjadi sumber kemacetan. Di kawasan sekitar Pasar Ijabah, petugas dari Dishub Samarinda menindak dua mobil dengan sanksi pengempesan ban. Tindakan serupa juga diberikan kepada dua kendaraan lainnya di Jalan Mulawarman.
Operasi berlanjut ke Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Kantor DPRD Samarinda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di titik tersebut, Dishub Samarinda memberikan sanksi kepada empat kendaraan berupa pengempesan ban serta pemasangan stiker peringatan sebagai bentuk teguran.
Selain itu, Dishub Samarinda juga melakukan tindakan tegas berupa penderekan terhadap satu unit kendaraan di kawasan Jalan PMI. Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut Dishub Samarinda mencatat sembilan kendaraan yang melanggar, dengan rincian delapan kendaraan dikenai sanksi pengempesan ban dan satu kendaraan diderek.
Tidak hanya melakukan penindakan, Dishub Samarinda turut melaksanakan penataan di kawasan Pasar Segiri, khususnya di lorong Pasar Pagi yang telah ditetapkan sebagai zona bebas parkir. Dalam kegiatan ini, petugas berkoordinasi dengan pengemudi becak agar tidak berhenti di badan jalan, dan hasilnya para pengemudi dinilai cukup kooperatif.
Duri menegaskan bahwa langkah yang diambil Dishub Samarinda bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur penting yang sering dilalui kendaraan darurat seperti di sekitar fasilitas kesehatan. Ia menilai kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi menghambat mobilitas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, Dishub Samarinda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak memarkir kendaraan di area terlarang seperti jalur darurat. Menurutnya, waktu sangat krusial, terutama bagi kendaraan yang membawa pasien atau kondisi darurat.
Melalui operasi ini, Dishub Samarinda berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda.
Ke depan, Dishub Samarinda berencana memperluas pengawasan di titik-titik lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Dengan konsistensi penegakan aturan oleh Dishub Samarinda, diharapkan kondisi lalu lintas di Kota Tepian semakin tertata. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna. (*)















