Kaltimdaily.com – Perselisihan antara manajemen Rumah Sakit (RS) Haji Darjad Samarinda dengan mantan karyawannya terkait tunggakan upah berakhir dengan penghentian mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Keputusan ini diambil setelah manajemen RS Haji Darjad empat kali tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD. Darlis Pattalonggi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, menilai ketidakhadiran pihak manajemen sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan.
Darlis menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak akan membuka forum mediasi lagi dan akan menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 2 Oktober 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. DPRD Kaltim siap mengawal proses hukum untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.
Sengketa ini berawal dari keluhan mantan karyawan yang mengaku belum menerima upah sejak Januari 2025, dengan beberapa karyawan bahkan belum dibayar selama empat bulan berturut-turut. Kepala Disnakertrans Kaltim, H. Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah tunggakan upah, lembur, dan denda keterlambatan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Jika manajemen RS Haji Darjad tidak melaksanakan ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, ancaman pidana bisa dikenakan.
Para mantan karyawan yang terlibat dalam sengketa ini menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika hak-hak mereka tidak segera dipenuhi. Hingga saat ini, manajemen RS Haji Darjad belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Pemenuhan hak pekerja menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit, dan jika tidak segera diselesaikan, dapat merusak citra lembaga kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik.
Penyelesaian hukum menjadi langkah terakhir yang diambil untuk memastikan keadilan bagi para pekerja. Kasus ini juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan rumah sakit dan kewajiban untuk membayar hak pekerja tepat waktu. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat untuk menghindari ketidakpercayaan terhadap lembaga yang ada. (*)















