banner-sidebar
KaltimFokus

Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi DBON dan KTE

Avatar
1398
×

Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi DBON dan KTE

Share this article
Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi DBON dan KTE
Isran Noor. Ft by Ist

Kaltimdaily.com – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, akhirnya memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE). Isran mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 22 September 2025, selama lebih dari enam jam.

Selama pemeriksaan tersebut, Kejati menggali keterangan Isran mengenai pengelolaan dana DBON dan BUMD KTE ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Isran menyebutkan bahwa ini adalah kali pertama dirinya diperiksa terkait DBON, sementara untuk kasus KTE, ia sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Isran mengaku kooperatif dan memberikan seluruh penjelasan yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia juga mengonfirmasi perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.

“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tanganin,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi terkait DBON telah menyebabkan dua mantan bawahannya menjadi tersangka, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ. Kedua tersangka kini ditahan oleh Kejati Kaltim atas dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap dua mantan anak buahnya, Isran Noor mengungkapkan keprihatinannya. Ia berharap kedua tersangka diberikan kemudahan dalam menjalani proses hukum. “Namanya musibah, pasti kita prihatin. Mudah-mudahan mereka diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujarnya.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar pejabat Kaltim yang terlibat dalam masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan pengawasan internal pemerintah daerah. Isran Noor berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa kebijakan dan dana publik dikelola secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dana hibah, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa yang akan datang. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih