Hot

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

Avatar
497
×

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

Share this article

Kaltimdaily.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus siap-siap menghadapi hukuman penjara yang cukup berat, nih.

Jaksa penuntut umum di KPK berkeyakinan bahwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Bacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023). Jaksa berbicara tegas, “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji.”

Mereka juga menginginkan Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar!

Apa yang dituduhkan ke Lukas Enembe? Jaksa percaya bahwa ia melanggar undang-undang korupsi dengan menerima suap senilai Rp 46,8 miliar.

Suap dan gratifikasi ini katanya diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset yang dimiliki oleh Lukas.

Suap yang diduga diterima mencakup Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia, dan Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Mereka memberikan suap ini untuk memastikan perusahaan mereka berhasil dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Semua ini terjadi pada tahun 2018.

Tak hanya itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Uang ini diterima dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, melalui Imelda Sun. Yang cukup mencolok, Lukas Enembe tidak melaporkan penerimaan uang ini ke KPK, sehingga dianggap sebagai suap.

Meskipun Lukas telah membantah menerima suap dan gratifikasi serta klaim bahwa hotel di Jayapura bukan miliknya, namun jaksa tetap mempertahankan tuntutannya. πŸ›οΈπŸ’ΌπŸš« (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *