Kaltimdaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Hutan Kaltim melalui pelaksanaan program reforestasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya ini menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025, total luas kawasan hutan di Kalimantan Timur tercatat mencapai 8.045.416,92 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas Hutan Lindung seluas 1.648.908,99 hektare, Hutan Produksi Tetap 2.941.434,09 hektare, Hutan Produksi Terbatas 2.919.150,74 hektare, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 78.119,25 hektare, serta Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam seluas 457.803,85 hektare.
Menjawab perhatian publik terkait isu deforestasi, Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan pentingnya melihat data kehutanan secara utuh. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, luas deforestasi di Kalimantan Timur sepanjang 2024 tercatat sebesar 36.707,16 hektare. Namun, pada periode yang sama, kegiatan reforestasi telah dilaksanakan dengan cakupan 17.513,17 hektare.
Dengan demikian, selisih bersih deforestasi berada pada angka 19.193,99 hektare. Faisal menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan adanya upaya nyata penanaman kembali yang terus dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian hutan. “Kalimantan Timur tidak hanya memanfaatkan sumber daya hutan, tetapi juga menjalankan kewajiban ekologis melalui reforestasi,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan reforestasi dan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah dilaksanakan hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Wilayah Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan cakupan penanaman kembali yang cukup signifikan. Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat sekitar kawasan hutan.
Pemprov Kaltim memastikan bahwa kegiatan reforestasi akan terus dilanjutkan sebagai langkah menjaga keseimbangan ekosistem dan menekan dampak kerusakan lingkungan. Penanaman kembali dinilai penting untuk mempertahankan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, serta penopang keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan luas Hutan Kaltim yang masih mencapai lebih dari delapan juta hektare, pemerintah daerah menegaskan arah pembangunan Kalimantan Timur tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan. Komitmen ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kaltim sebagai daerah yang serius menjaga kelestarian lingkungan di tengah percepatan pembangunan.
Ke depan, Pemprov Kaltim mendorong keterlibatan semua pihak dalam menjaga hutan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diyakini menjadi kunci utama dalam memastikan hutan Kalimantan Timur tetap lestari dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. (*)

















