Kaltimdaily.com, Balikpapan – KPU Kota Balikpapan lagi sibuk ngurusin Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 TPS buat memastikan hasil suara beneran sah. Ini semua dimulai Rabu (26/6/2024).
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudo Lelono, bilang kalau PSSU ini dilakukan buat pemilihan umum DPR RI di Kota Balikpapan. Biasanya, proses ini dilakukan kalau ada kecurigaan terhadap hasil suara, seperti ada yang main curang atau data nggak sesuai.
“PSSU ini dilakukan dengan ngumpulin lagi surat suara yang udah dipake dan ngitung ulang buat verifikasi hasilnya,” kata Prakoso. “Prosesnya ketat dan transparan banget buat jaga integritas pemilihan,” tambahnya.
Harapannya, PSSU di 25 TPS ini bisa berjalan lancar, aman, dan tertib. Setelah itu, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan dua hari kemudian, yaitu tanggal 28 Juni, rekapitulasi di tingkat kota.
“Termasuk nyiapin dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku, komunikasi dengan partai politik dijalanin dengan baik, serta pengamanan dan keamanan,” tutupnya.
Berikut daftar 25 TPS yang bakal dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) DPR RI pada Pemilu tahun 2024:
1. TPS 16 dan 35 Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat
2. TPS 28 Kel. Marga Sari, Kec. Balikpapan Barat
3. TPS 39 dan 43 Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan
4. TPS 46 Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan
5. TPS 52 dan 78 Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan
6. TPS 13, 33, 53, 90, dan 91 Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan
7. TPS 27 Kel. Sungai Nangka, Kec. Balikpapan Selatan
8. TPS 13 Kel. Karang Rejo, Kec. Balikpapan Tengah
9. TPS 90 Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur
10. TPS 22 Kel. Manggar Baru, Kec. Balikpapan Timur
11. TPS 36 Kel. Teritip, Kec. Balikpapan Timur
12. TPS 14 Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur
13. TPS 94 Kel. Batu, Kec. Balikpapan Utara
14. TPS 37 Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara
15. TPS 10 Kel. Graha Indah, Kec. Balikpapan Utara
16. TPS 85 Kel. Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara
17. TPS 67 Kel. Karang Joang, Kec. Balikpapan Utara
18. TPS 51 Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota (*)