Kaltimdaily.com, Nasional – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh langkah strategis untuk mereaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk merespons pengalihan status kepesertaan PBI-JK bagi kelompok mampu di desil 6-10, yang kini dipindahkan ke kelompok yang lebih membutuhkan, yakni desil 1-5. Langkah pengalihan status ini diambil berdasarkan usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah, dengan tujuan agar jaminan kesehatan tetap tepat sasaran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam status kepesertaan, jumlah peserta PBI-JK tetap 96,8 juta orang di seluruh Indonesia.
Gus Ipul menjelaskan bahwa proses reaktivasi peserta yang dinonaktifkan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, serta peserta tetap dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis. Ia juga memastikan bahwa proses ini sudah dimulai sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Reaktivasi ini sangat penting, terutama bagi peserta yang memerlukan layanan kesehatan, seperti mereka yang memiliki penyakit kronis atau kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.
Tidak hanya itu, mekanisme reaktivasi juga diperuntukkan bagi peserta yang tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bagi bayi yang terdaftar sebagai tanggungan ibu penerima PBI-JK namun status kepesertaannya dihapus.
Peserta yang sudah dihapus namun memenuhi kriteria bisa mengajukan reaktivasi, dengan batas waktu paling lambat enam bulan setelah penghapusan status.
Berikut adalah tujuh langkah mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan:
- Pelaporan Awal: Peserta dapat mengajukan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan.
- Pengajuan ke Dinas Sosial: Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
- Verifikasi Dinas Sosial: Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta.
- Pembuatan Surat dan Input Data: Surat keterangan dibuat, dan data peserta dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG.
- Verifikasi Kemensos: Kemensos memverifikasi dokumen yang telah diajukan.
- Pelaporan ke BPJS Kesehatan: Setelah disetujui Kemensos, dokumen diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Reaktivasi: Jika BPJS Kesehatan menyetujui, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta yang terdaftar dalam program PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan jaminan kesehatan yang sangat dibutuhkan, sehingga mereka tidak kehilangan hak atas pelayanan medis yang sangat penting.
Kemensos berharap bahwa mekanisme reaktivasi ini akan mempercepat proses akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan bahwa bantuan negara dalam bentuk jaminan kesehatan tepat sasaran.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam melaporkan perubahan status kepesertaan, guna mendukung kelancaran program jaminan kesehatan ini. Reaktivasi peserta yang cepat dan efektif diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis yang terus-menerus. (*)















