Kaltimdaily.com, Entertain – Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadwalkan pemanggilan penyanyi sekaligus aktris Sherina Munaf terkait unggahannya mengenai penyelamatan kucing milik Uya Kuya yang sempat viral di media sosial.
Klarifikasi dari Sherina dinilai penting untuk menentukan status hewan tersebut, apakah masuk dalam kategori barang bukti penjarahan rumah Uya Kuya atau tidak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan bahwa Sherina sebelumnya telah dipanggil. Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang sehingga pihak penyidik masih menunggu kepastian kapan klarifikasi akan dilakukan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa surat pemanggilan sebenarnya telah dikirim dengan jadwal awal Senin (8/9/2025) pukul 10.00 WIB. Menurut Alfian, keterangan Sherina diperlukan karena kucing tersebut berpotensi menjadi barang bukti. “Kenapa perlu diklarifikasi? Karena itu sebagai barang bukti juga. Apakah memang hasil penjarahan atau tidak, kita belum tahu,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika sekelompok massa merusak dan menjarah rumah mewah milik Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir Agustus 2025. Hingga kini, sembilan orang telah diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam aksi tersebut. Diketahui, Uya Kuya saat ini berstatus anggota DPR RI nonaktif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sherina sebelumnya membagikan informasi melalui media sosial mengenai kucing Uya Kuya bernama Lili. Ia menuliskan bahwa hewan tersebut berhasil diselamatkan meski dalam kondisi malnutrisi. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan publik dan ikut menjadi perhatian pihak kepolisian.
Di sisi lain, insiden penjarahan tersebut juga berdampak pada dinamika politik internal PAN. Partai resmi menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio per 1 September 2025. Keduanya dicabut dari seluruh fasilitas, termasuk gaji serta tunjangan, sebagai konsekuensi atas meningkatnya gelombang kritik publik terkait kebijakan DPR mengenai tunjangan.
Kasus yang menyeret nama Sherina Munaf ini menambah kompleksitas permasalahan hukum dan politik yang berkaitan dengan Uya Kuya. Selain menunggu perkembangan proses hukum terhadap para pelaku penjarahan, publik kini juga menantikan kejelasan status kucing Lili yang mendadak menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana media sosial berperan besar dalam mendorong perhatian publik terhadap isu hukum. Unggahan sederhana dari seorang figur publik seperti Sherina Munaf ternyata mampu mengubah arah diskusi masyarakat sekaligus memengaruhi langkah aparat penegak hukum.
Ke depan, transparansi proses hukum diharapkan menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan. Publik menanti penyelesaian kasus ini secara adil, baik bagi Uya Kuya, para pelaku penjarahan, maupun Sherina Munaf yang kini turut terseret dalam pusaran kontroversi. (*)















