banner-sidebar
Bontang

Kasus Korupsi Labkesda Bontang: Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp476 Juta per Terdakwa

Avatar
574
×

Kasus Korupsi Labkesda Bontang: Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp476 Juta per Terdakwa

Share this article
Kasus Korupsi Labkesda Bontang: Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp476 Juta per Terdakwa
Korupsi Lahan. Ft by Ilustrasi

Kaltimdaily.com, Bontang – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Empat terdakwa yang terjerat perkara ini, yakni Noorhayati, Dimas Saputro, Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, menyebut keempat terdakwa dituntut pidana penjara 4,5 tahun. Selain itu, masing-masing diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp476,6 juta per terdakwa. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara 2 tahun 4 bulan akan dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda Bontang pada November 2012 di Jalan DI Panjaitan, dengan luas lahan 2.646 meter persegi. Negara mengalami kerugian sekitar Rp3,77 miliar akibat adanya selisih harga. Pemerintah Kota Bontang menetapkan nilai pembelian Rp1,5 juta per meter, sementara pemilik lahan hanya menerima Rp1 juta per meter.

Dalam penyidikan, aparat menyita sejumlah aset milik terdakwa. Di antaranya, rumah milik Noorhayati di Perumahan Korpri, Bontang Lestari, yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan nasib keempat terdakwa dalam kasus yang menimbulkan sorotan publik di Bontang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan aset pemerintah. Banyak pihak berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.

Di sisi lain, kasus korupsi Labkesda Bontang juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengelolaan anggaran dan memastikan setiap program pembangunan berjalan transparan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat terus terjaga. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih