banner-sidebar
BalikpapanFokusKriminal

Kasus Eksibisionis di Balikpapan, Terdakwa DK Dituntut 10 Bulan Bui

Avatar
810
×

Kasus Eksibisionis di Balikpapan, Terdakwa DK Dituntut 10 Bulan Bui

Share this article
Kasus Eksibisionis di Balikpapan, Terdakwa DK Dituntut 10 Bulan Bui
Ilustrasi. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Sidang lanjutan kasus eksibisionis dengan terdakwa berinisial DK kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/2025). Setelah sempat mengalami penundaan, sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Soraya, SH.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap DK, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, DK juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Jaksa menilai DK terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 36 jo Pasal 10, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan DK sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Balikpapan. Ia diketahui beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelamin di tempat umum, bahkan di halaman sebuah sekolah dasar negeri. Aksi tersebut memicu kecaman luas dan dianggap mencoreng rasa aman serta ketertiban masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Novi Agustin, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang selanjutnya. Dalam pembelaannya nanti, pihaknya akan menyoroti aspek kesehatan terdakwa yang disebut membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.

“Sidang berikutnya kami akan sampaikan pledoi secara tertulis,” ujar Novi usai persidangan.

Dengan agenda pembelaan yang segera digelar, perkara ini kini berada di tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hasil dari sidang mendatang akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima sepenuhnya atau terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus eksibisionis ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Balikpapan. Perilaku menyimpang di ruang publik seperti ini dinilai dapat mengancam kenyamanan dan keamanan warga. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di ruang publik. Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus memperkuat rasa aman di lingkungan sosial Balikpapan yang dikenal sebagai kota yang tertib dan ramah. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih