Kaltimdaily.com, Korupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utama penyelidikan adalah juru simpan dana yang diduga menampung uang hasil manipulasi pembagian tambahan kuota haji.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pengusaha travel umrah serta haji telah dimintai keterangan oleh KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kolaborasi dengan PPATK merupakan langkah strategis untuk membongkar siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. “Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran uang, dari siapa kepada siapa, dan dari mana ke mana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, kenyataannya pembagian dilakukan dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Perubahan alokasi ini membuka celah terjadinya korupsi yang merugikan calon jemaah. Dengan dukungan PPATK, KPK berupaya menelusuri detail aliran dana agar jaringan yang terlibat dapat terungkap.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa pejabat Kemenag dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah. Nama-nama yang diperiksa termasuk Ustaz Khalid Basalamah serta mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan kalangan birokrasi, tetapi juga merambah ke jaringan bisnis penyelenggara ibadah haji.
Kasus penyalahgunaan dana haji ini menimbulkan keprihatinan masyarakat luas, mengingat dana tersebut merupakan amanah yang bersumber dari jutaan umat Islam di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak hilang.
KPK bersama PPATK diharapkan dapat bekerja lebih intensif untuk membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi tonggak penting dalam memastikan dana haji benar-benar dikelola untuk kepentingan jemaah, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Dengan langkah ini, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya menjaga integritas pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam terpenting. (*)















