banner-sidebar
FokusKorupsi

Kasus Chromebook Kemendikbud, Nadiem Makarim Ungkap Fakta Penggunaan Laptop Sekolah

Avatar
862
×

Kasus Chromebook Kemendikbud, Nadiem Makarim Ungkap Fakta Penggunaan Laptop Sekolah

Share this article
Nadiem Makarim. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Hot – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan jaksa.

Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie. Dalam keterangannya, Nadiem menyoroti tingkat pemanfaatan perangkat Chromebook yang sebelumnya didistribusikan pemerintah sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Ia mempertanyakan apakah terdapat data pasti terkait jumlah laptop yang masih aktif digunakan di sekolah hingga tahun 2025. Hasan menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi memiliki akses terhadap data terbaru karena sudah tidak menjabat di Pusdatin saat periode tersebut berlangsung.

Tim penasihat hukum kemudian menampilkan data dashboard internal kementerian yang sebelumnya dijelaskan dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan data tersebut, sekitar 85 persen perangkat Chromebook yang diadakan pemerintah masih tercatat aktif digunakan. Dari total sekitar 1,4 juta unit yang beroperasi, sebagian besar perangkat disebut tetap dimanfaatkan sekolah meski telah digunakan selama empat hingga lima tahun.

Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan perangkat digital guna memastikan penggunaan laptop dapat terpantau secara optimal di seluruh wilayah Indonesia. Menanggapi hal itu, saksi menjelaskan bahwa pengawasan teknologi pendidikan menjadi tantangan tersendiri karena distribusi perangkat menjangkau ribuan sekolah di berbagai daerah.

Pembahasan turut menyentuh penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM), yakni teknologi pengendali perangkat yang memungkinkan pembatasan akses terhadap situs tertentu. Sistem ini dinilai penting untuk melindungi siswa dari konten negatif sekaligus memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan penggunaan perangkat secara terpusat.

Kasus yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Dalam dakwaan jaksa, Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan teknologi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi kementerian, Mulyatsyah sebagai Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap secara rinci mekanisme pengadaan serta peran masing-masing pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional tersebut. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program transformasi pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.

Perkembangan kasus yang melibatkan Nadiem Makarim diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek pengadaan laptop tersebut merupakan salah satu program besar pemerintah dalam mendukung pembelajaran digital. Putusan pengadilan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap tata kelola pengadaan teknologi di sektor pendidikan. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih