banner-sidebar
FokusKorupsi

Sidang Korupsi LNG Memanas, Ahok Tegaskan Bukan Era Kepemimpinannya

Avatar
888
×

Sidang Korupsi LNG Memanas, Ahok Tegaskan Bukan Era Kepemimpinannya

Share this article
Ahok. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Hot – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/3/2026). Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan, Ahok terlibat adu argumentasi dengan tim kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Perdebatan bermula saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Ahok terkait proses pembelian LNG dari proyek Corpus Christi Liquefaction di Amerika Serikat pada periode 2016 hingga 2018.

Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail transaksi tersebut karena kontrak pembelian telah ditandatangani sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Ia menyebut seluruh kesepakatan pembelian LNG telah tertuang dalam Sales Purchase Agreement (SPA) jauh sebelum masa kepemimpinannya dimulai.

Menurut Ahok, saat mulai menjalankan tugas sebagai komisaris, proses pengadaan LNG sudah berjalan dan keputusan strategis berada di luar kewenangannya pada periode sebelumnya. Ia juga mengaku tidak memiliki informasi terkait waktu pencairan dana maupun realisasi pembelian gas tersebut karena hal teknis semestinya tercatat dalam laporan audit internal perusahaan.

Situasi ruang sidang sempat memanas ketika Ahok meminta agar tanggung jawab atas kebijakan sebelum masa jabatannya tidak dikaitkan dengan dirinya. Ketua Majelis Hakim kemudian mengingatkan saksi agar tetap fokus menjawab pertanyaan sesuai pokok perkara.

Dalam keterangannya, Ahok mengungkapkan adanya kejanggalan yang ia temukan setelah mengikuti rapat gabungan Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada awal masa tugasnya. Direksi saat itu melaporkan potensi kerugian dari kontrak LNG karena belum adanya pembeli akhir atau end-user yang memastikan pemanfaatan gas tersebut.

Ahok menilai praktik tersebut tidak lazim dalam bisnis energi, sebab transaksi LNG umumnya dilakukan setelah terdapat kepastian pasar. Berdasarkan hasil audit internal, pembelian tetap dijalankan meskipun belum memiliki kontrak penjualan lanjutan, sehingga dinilai berisiko terhadap keuangan perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan bukan bertujuan menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan bagian dari fungsi pengawasan komisaris terhadap potensi kerugian negara. Ketegangan kembali terjadi ketika terdakwa mempertanyakan pihak yang pertama kali melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, namun hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan.

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenny Andayani, diduga menyetujui impor LNG tanpa pedoman pengadaan yang memadai serta tanpa kajian teknis dan ekonomis yang komprehensif. Penyidik menilai pembelian dilakukan tanpa kontrak back-to-back dengan pembeli domestik sehingga LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian penggunaan.

Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, LNG yang dibeli disebut tidak pernah masuk ke Indonesia serta memiliki harga lebih tinggi dibandingkan pasokan gas dalam negeri. Para terdakwa kini menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Persidangan kasus LNG Pertamina ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tata kelola energi nasional serta transparansi pengambilan keputusan di perusahaan pelat merah strategis. Kesaksian Ahok dinilai membuka gambaran mengenai proses pengawasan internal yang berlangsung setelah kontrak bermasalah tersebut berjalan.

Ke depan, jalannya persidangan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh rantai keputusan dalam proyek LNG tersebut, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengadaan energi nasional agar lebih akuntabel dan bebas dari potensi penyimpangan. Putusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hukum sektor energi di Indonesia. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih