Kaltimdaily.com, IKN – Hai, Millenials!
Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia! Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024. Dalam UU DKJ ini, Jakarta dipastikan tetap jadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Banyak yang penasaran, gimana nasib IKN setelah UU DKJ disahkan? Nah, berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Jakarta masih menyandang status ibu kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota sesuai aturan yang berlaku.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” begitu bunyi UU DKJ.
Dengan UU ini, Jakarta bakal jadi daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN. Jakarta akan diarahkan jadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta bakal tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih lewat Pilkada.
Sementara itu, pembangunan buat perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih terus berjalan. Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, bilang kalau perpindahan ini masih nunggu terbitnya Keppres.
“Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud,” ujarnya.
Itulah info terbaru soal UU DKJ yang memastikan Jakarta masih jadi ibu kota sebelum pindah ke IKN setelah keluar Keppres.
Stay tuned buat update selanjutnya, guys! (*)