banner-sidebar
Samarinda

Heboh! Bekantan Tua Bikin Geger Warga Mangkupalas Samarinda

Avatar
1188
×

Heboh! Bekantan Tua Bikin Geger Warga Mangkupalas Samarinda

Share this article
Bekantan. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, Senin (11/8/2025) pagi dibuat geger sama kemunculan seekor bekantan liar.

Hewan berhidung panjang khas Kalimantan itu tiba-tiba masuk ke rumah warga, bikin panik karena merusak barang-barang di dalam rumah.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Samarinda langsung gerak cepat setelah nerima laporan.

“Kami dapat info ada bekantan di rumah warga. Langsung meluncur karena takutnya bisa nyerang,” ujar Komandan Posko V Damkar Samarinda, Muhammad Fadli, Selasa (12/8/2025).

Evakuasi nggak gampang, butuh waktu sekitar 45 menit. Bekantan itu sempat lolos dari jaring penangkap, terus lari ke warung milik warga lain. Petugas sempat kesulitan karena gerakannya lincah.

“Dia masuk dua rumah, rumah pelapor dan warung Daeng. Syukurnya akhirnya berhasil kita amankan, terus langsung kita hubungi BKSDA,” tambah Fadli.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Samarinda, Ahmad Rifai, bilang kalau bekantan itu diperkirakan udah berusia sekitar 20 tahun dan masih sehat.

Dugaan sementara, dia terpisah dari kelompoknya karena habitatnya berubah.

“Bekantan ini endemik Kalimantan, biasanya hidup di pesisir dan hutan mangrove. Makan pucuk daun, bukan buah. Dari sifatnya yang agresif, jelas dia liar dan nggak pernah dipelihara manusia,” jelas Rifai.

Ahli konservasi juga mengingatkan kalau kemunculan satwa liar di pemukiman biasanya jadi tanda adanya masalah lingkungan. Perubahan lahan pesisir dan rusaknya hutan mangrove bikin bekantan kehilangan tempat tinggalnya.

Kalau kondisi ini dibiarkan, kasus satwa liar masuk ke rumah warga bisa makin sering terjadi.

BKSDA pun mengimbau warga untuk tidak mencoba menangkap atau mengusir bekantan sendirian.

Selain berisiko diserang, bekantan adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Pelanggaran bisa berujung pidana dan denda besar. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih