Kaltimdaily.com, Kukar – Setelah ngilang kayak hantu selama tiga tahun, eks Kepala Desa (Kades) Bila Talang di Kukar akhirnya diciduk juga sama tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar).
Lelaki berinisial LH ini dulu menjabat dari 2014 sampai 2017, dan diduga nyolong Dana Desa (DD) sampai Rp1,5 miliar. Gede banget, kan?
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar, Wasita, bilang kalau kasus ini udah masuk tahap penyidikan sejak 2019.
Tapi begitu ditetapkan jadi tersangka, LH langsung kabur kayak angin. Sejak 4 Agustus 2022, keberadaannya gak jelas dan statusnya resmi jadi buronan.
Akhirnya, LH ditangkap di rumah keluarganya di Mangkuraja, setelah sebelumnya ketahuan mondar-mandir di sekitar Tenggarong.
Katanya sih, dia mau nonton acara bejaguran, tapi belum sempat duduk udah keburu diangkut sama tim penyidik.
Kasus ini nunjukkin kalau korupsi dana desa itu bukan main-main.
Dana yang harusnya buat pembangunan kampung, malah diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Untungnya Kejari Kukar gak lengah, dan akhirnya bisa membekuk LH setelah lama berkeliaran.
Keberhasilan penangkapan ini jadi bukti bahwa hukum tetap berjalan meskipun pelaku berusaha lari sejauh apapun.
Semoga kejadian ini jadi pelajaran buat kepala desa lainnya supaya gak main-main sama dana publik. Rakyat butuh pemimpin jujur, bukan yang doyan ngutil anggaran! (*)















