Kaltimdaily.com, Kubar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyoroti meningkatnya aktivitas Galian C yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur daerah, tetapi juga menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit, DPRD Kutai Barat mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk tim terpadu guna mengawasi seluruh aktivitas pengambilan material tanah, batu, maupun pasir yang digunakan perusahaan sawit. Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, menegaskan pentingnya ketertiban izin dalam kegiatan Galian C, terutama yang memasok material untuk proyek jalan kebun sawit.
“Setiap aktivitas Galian C yang digunakan perusahaan sawit wajib memiliki izin resmi serta membayar retribusi sesuai ketentuan. Jika tidak, itu bisa merugikan daerah,” tegas Jack, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, terdapat praktik tidak sehat di lapangan di mana perusahaan sawit justru melibatkan masyarakat setempat untuk mengambil material tanpa izin, sementara perusahaan hanya menerima hasilnya. Menurutnya, pola ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan daerah dan merusak tata kelola industri sawit di Kutai Barat.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD mendorong pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim ini diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung di lapangan, menertibkan aktivitas Galian C ilegal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan daerah.
DPRD menilai, pengawasan terpadu menjadi langkah penting agar kegiatan pengambilan material dan pembangunan jalan kebun sawit berjalan sesuai aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi kondisi jalan umum agar tidak rusak akibat aktivitas truk pengangkut material yang melebihi kapasitas.
Sementara itu, aktivitas Galian C dilaporkan masih berlangsung di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, yang diketahui memasok material untuk perusahaan sawit di Kampung Mantar, Kecamatan Damai. Petinggi Geleo Baru, FX Sudiro, membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Armada Jaya Kubar sejak awal 2024 dan hingga kini belum berhenti.
Situasi ini membuat DPRD melalui Pansus Sawit mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kepatuhan perusahaan terhadap izin operasi, retribusi pajak, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.
Dalam waktu dekat, DPRD Kutai Barat berencana memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi. Pemerintah daerah juga diminta memperketat proses penerbitan izin Galian C agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Selain itu, pengawasan berkelanjutan di lapangan akan menjadi fokus utama agar potensi kerusakan lingkungan dan kehilangan pendapatan daerah bisa diminimalisir. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar berjalan transparan, berkeadilan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Barat. (*)















