banner-sidebar
BisnisInternasionalNasional

Viral Pulau Dijual, KKP Tegaskan Nggak Boleh!

Avatar
1013
×

Viral Pulau Dijual, KKP Tegaskan Nggak Boleh!

Share this article
Viral Pulau Dijual, KKP Tegaskan Nggak Boleh!
Kepulauan Widi. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Bisnis – Baru-baru ini jagat maya rame gara-gara ada situs luar negeri yang menjual pulau-pulau kecil di Indonesia.

Banyak yang shock, karena ternyata beberapa pulau yang ditawarkan itu masuk wilayah Nusantara!

Tapi tenang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung gerak cepat buat klarifikasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, bilang tegas: gak ada tuh aturan di Indonesia yang bolehin jual pulau, apalagi pulau kecil!

Yang boleh itu cuma pemanfaatan lahannya aja buat usaha tertentu, itupun harus lewat izin resmi dan penuh syarat ketat.

Jadi gini, KKP memang punya wewenang buat kasih rekomendasi atau izin pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk buat penanam modal asing.

Tapi berdasarkan aturan (Permen KP No. 8 Tahun 2019), gak semua pulau bisa dikuasai total. Harus ada minimal 30% yang tetap dikelola negara buat kepentingan publik, konservasi, dan fungsi lindung.

Sisanya? Maksimal 70% baru boleh dimanfaatkan pelaku usaha. Tapi tetep wajib ada ruang terbuka hijaunya, dan penggunaan teknologinya pun harus yang ramah lingkungan.

Buat nangkal makin banyaknya iklan jual pulau online, KKP juga udah nyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) biar situs-situs itu ditakedown.

Selain itu, KKP bakal bikin subdomain khusus berisi data dan profil lengkap pulau-pulau kecil Indonesia, biar masyarakat gak mudah dibohongi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, bilang pemahaman publik soal aturan pulau kecil ini penting banget, karena kalau dibiarkan bisa memicu konflik pemanfaatan dan kerusakan lingkungan.

Pulau kecil itu bukan buat dijual-jual, tapi buat ekowisata, budidaya laut, riset kelautan, dan konservasi.

Semua aktivitas itu harus legal, transparan, dan tetep memperhatikan lingkungan serta keterlibatan masyarakat lokal, sesuai dengan Permen KP No. 10 Tahun 2024.

Menurut Aris, “Kalau kita manfaatin pulau kecil sembarangan, bukan cuma ekosistem yang rusak, tapi masa depan ekonomi pesisir juga bisa hancur.”

Fenomena iklan jual pulau emang bikin heboh, tapi penting banget buat kita ngerti kalau pulau-pulau kecil itu bukan barang dagangan.

Mereka bagian dari identitas dan kekayaan bangsa, yang harus dijaga bareng-bareng.

Pemerintah udah ngasih sinyal kuat: pengelolaan boleh, penjualan enggak. Yuk, jadi warga digital yang kritis dan gak gampang termakan iming-iming punya pulau sendiri dari situs-situs asing yang belum tentu legal. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih