Kaltimdaily.com, Kukar – Cinta yang bermula dari perkenalan di medsos pada Juli lalu berujung petaka.
Seorang pemuda 24 tahun asal Samarinda diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang remaja putri berusia 12 tahun dari Kutai Kartanegara. Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) di kawasan Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, mengatakan pelaku yang tinggal di Samarinda Seberang langsung ditangkap setelah pihak korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini.
“Pelaku kami amankan hari itu juga setelah anggota menerima laporan dari pihak korban,” jelas Zarma pada Senin (19/8/2024).
Awal mula kejadian, lanjut Zarma, bermula dari perkenalan di media sosial sebulan sebelumnya.
“Mereka berkenalan lewat medsos dan langsung menjalin hubungan asmara jarak jauh karena si remaja putri tinggal di Kukar,” ungkapnya.
Sabtu (17/8/2024), korban meminta pelaku untuk menjemputnya di rumahnya di daerah Kukar. Minggu dini hari (18/8/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor.
“Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah paman pelaku di Palaran yang saat itu sedang kosong,” terang Zarma.
Di rumah itu, pelaku meminta korban untuk tidur di ruang tamu. Tak lama kemudian, pelaku mendekap korban, memaksanya, dan melakukan tindakan tak senonoh. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke Samarinda Seberang.
Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung menghubungi sepupunya untuk dijemput dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Keluarga korban pun tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
“Pelaku langsung diamankan dan kami berkoordinasi dengan Polsek Palaran karena TKP ada di sana,” tutup Zarma.
Kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada terhadap bahaya pergaulan di dunia maya, terutama bagi anak-anak dan remaja. (*)