Kaltimdaily.com, Samarinda – Kasus dugaan intimidasi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang kepala sekolah dasar di Samarinda yang diduga mengintimidasi istri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Samarinda, Irwansyah.
Masalah ini berawal dari adanya pemaksaan pembelian buku di sekolah yang membuat sejumlah orang tua, termasuk istri Irwansyah, merasa tidak nyaman.
Awalnya, istri Irwansyah mendatangi kepala sekolah untuk berdiskusi tentang masalah pembelian buku tersebut.
Tanpa sepengetahuan kepala sekolah, istri Irwansyah merekam percakapan mereka. Namun, ketika aksi merekam ini ketahuan, kepala sekolah langsung emosi dan melontarkan kata-kata kasar.
Kepala sekolah beralasan bahwa tidak adanya dana BOS dan kuota buku yang terbatas menjadi penyebab terjadinya masalah ini.
Irwansyah menjelaskan bahwa istrinya sempat mencoba memberikan solusi alternatif, tetapi ditolak oleh kepala sekolah.
Bahkan, kepala sekolah sempat menawarkan buku gratis, namun ditolak oleh istri Irwansyah karena ia ingin memperjuangkan hak orang tua murid lainnya yang mungkin juga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Sebelumnya, istri saya juga sudah pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari kepala sekolah, seperti sindiran dan tudingan yang menyudutkan,” ujar Irwansyah.
Menurut kepala sekolah, penjualan buku di sekolah dilakukan karena tidak adanya dana BOS dan keterbatasan kuota buku.
Selain itu, keputusan untuk membebaskan biaya buku bagi ketua paguyuban dianggap sebagai kebijakan pribadi kepala sekolah.
Irwansyah merasa tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak pantas dan merugikan banyak orang tua murid, terutama mereka yang kesulitan secara ekonomi.
“Saya berharap kasus ini bisa jadi perhatian serius dari pihak terkait dan tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus mengungkap adanya praktik pemaksaan pembelian buku di sekolah yang memberatkan orang tua murid, serta tindakan intimidasi yang jelas-jelas melanggar hak-hak mereka.
Irwansyah pun mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah hal serupa terjadi lagi. (*)