Kaltimdaily.com, Samarinda – Delapan orang warga Samarinda ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Muhammad Ramlan.
Insiden ini terjadi di Jalan Sumber Baru, Samarinda Seberang, Kamis (17/10/2024) malam.
Korban kabarnya ngamuk sambil bawa senjata tajam, bikin warga sekitar jadi panik dan merasa terancam.
Gara-gara emosi sesaat, Ramlan akhirnya jadi sasaran amukan massa dan meregang nyawa meski sempat dibawa ke rumah sakit.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, tegaskan kalau tindakan main hakim sendiri jelas nggak dibenarkan.
“Emosi sesaat bikin warga bertindak di luar batas hukum,” ujar Ary dalam konferensi pers pada Jumat.
Polisi udah selidiki kasus ini, dan delapan orang dinyatakan terlibat langsung dalam aksi brutal tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian.
Polisi juga mengimbau warga Samarinda buat nggak sembarangan main hakim sendiri.
“Biarin aja permasalahan hukum diselesaikan sama pihak berwajib. Kita jaga bareng-bareng keamanan dan ketertiban di kota ini,” kata Ary sambil berharap masyarakat bisa lebih mengendalikan diri dalam situasi serupa.
Kasus ini jadi pengingat penting buat kita semua kalau main hakim sendiri bisa berujung fatal.
Dalam keadaan apapun, lebih baik percayakan setiap masalah ke pihak berwenang biar nggak ada korban lagi di masa depan.
Polisi berharap peristiwa seperti ini nggak terjadi lagi di Samarinda.
Mari sama-sama ciptakan lingkungan yang aman dengan saling jaga dan mengedepankan hukum dalam setiap masalah yang muncul! (*)