Kaltimdaily.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kejadian tragis pembunuhan seorang perempuan berinisial JU (40) yang terjadi pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jl. Kakap Rt. 011 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Peristiwa mengerikan itu melibatkan suami sirinya, IW (45), yang kini menjadi tersangka utama.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, pertikaian dimulai saat korban menanyakan gaji kepada suaminya. Namun, jawaban yang diterima membuat suasana memanas.
“Pelaku mengaku gajinya telah disalurkan untuk orang tuanya. Ini memicu pertengkaran hebat, dan akibat dari emosi yang meluap, pelaku dengan kasar mendorong korban ke dinding tembok beton,” ungkapnya.
Dari kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat di wajah, memar di leher sebelah kiri, dan memar di pinggang belakang. Tetangga korban yang tinggal di bangsalan mendengar keributan tersebut, menyadari adanya sesuatu yang tidak beres.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
IW dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)