Kaltimdaily.com, Berau – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Parepare. Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani, berusia 38 tahun, telah melarikan diri selama 16 bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Operasi tersebut merupakan hasil pengintaian intensif tim intelijen Kejati Sulsel selama dua hari dua malam hingga akhirnya target dapat diamankan tanpa perlawanan.
Hasnani ditangkap untuk menjalani eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024. Putusan itu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi. Menurutnya, seluruh jajaran diminta untuk terus menelusuri keberadaan buronan dan melakukan penangkapan guna memastikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin pada Rabu malam, 19 November 2025.
Ferizal menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap para buronan akan terus dilakukan. Ia mengimbau mereka yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri karena aparat akan terus melakukan pengejaran tanpa henti.
Penangkapan di Berau ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur dalam menuntaskan pelarian para terpidana yang sebelumnya menghindari proses hukum. Operasi ini disebut menjadi bukti bahwa koordinasi lintas daerah tetap berjalan efektif meski para buronan berpindah lokasi.
Kejaksaan berharap keberhasilan ini dapat memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Aparat juga memastikan bahwa operasi pencarian terhadap buronan lainnya tetap dilanjutkan hingga seluruhnya berhasil diamankan. (*)

















