banner-sidebar
BisnisFokusNasional

Tarif Baru Ojol Ditetapkan, Cek Wilayah dan Persentase Kenaikannya!

Avatar
1396
×

Tarif Baru Ojol Ditetapkan, Cek Wilayah dan Persentase Kenaikannya!

Share this article
Tarif Baru Ojol Ditetapkan, Cek Wilayah dan Persentase Kenaikannya!
Tarif Ojol. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Nasional – Kabar penting buat para pengguna dan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan kajian dan memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, khususnya untuk kendaraan roda dua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah berada pada tahap final.

“Kami telah melakukan pengkajian, dan sudah final untuk perubahan tarif, khususnya roda dua,” ujar Aan dalam pernyataannya.

Penyesuaian tarif ini nantinya akan diberlakukan secara zonasi. Terdapat tiga zona tarif, yaitu Zona I, II, dan III, dengan besaran kenaikan tarif yang bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen. Menurut Aan, angka kenaikan tersebut telah dihitung berdasarkan kebutuhan operasional mitra pengemudi serta memperhatikan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini juga merupakan respons atas tuntutan para mitra driver ojol yang sebelumnya telah menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demo pada 20 Mei 2025. Mereka merasa keberatan dengan sistem tarif murah serta pemotongan komisi dari aplikator yang dinilai terlalu tinggi.

Sehari setelah aksi demo, para perwakilan pengemudi juga mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menyampaikan lima poin tuntutan utama. Di antaranya adalah penurunan potongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, pembentukan UU Transportasi Online, penyesuaian tarif antar penumpang, serta penghapusan promo tarif murah yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Mereka juga mendesak agar ada kejelasan tarif jasa pengantaran makanan dan barang, serta sistem penetapan tarif bersih yang benar-benar diterima mitra driver tanpa potongan yang membebani.

Aan menambahkan bahwa proses pengesahan tarif ini masih berjalan. Meski pada prinsipnya pihak aplikator telah menyetujui rencana kenaikan ini, Kemenhub tetap akan memanggil perusahaan-perusahaan aplikasi ojol untuk finalisasi teknisnya. “Besok kami akan panggil aplikator. Prinsipnya sudah disetujui, tapi kami akan pastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kenaikan tarif ojol ini tentu menjadi angin segar bagi para driver yang selama ini merasa pendapatannya tidak sebanding dengan beban kerja dan biaya operasional. Namun di sisi lain, pengguna juga dihadapkan pada penyesuaian biaya yang bisa berdampak terhadap kebiasaan mobilitas harian mereka.

Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan semua pihak dengan pengawasan ketat terhadap implementasi tarif baru, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika dijalankan secara adil dan transparan, kebijakan ini bisa menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang berkelanjutan dan mensejahterakan. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih