Kaltimdaily.com, Samarinda-Fransisco HAM selaku ahli waris dari Ivanna Sulistio melalui kuasanya Riccy Sulistio mengaku geram terhadap oknum pemerintahan yang terlibat penyerobotan tanah milik Fransisco HAM. Riccy menyebut, adapun tanah seluas 2,1 Ha yang berlokasi di Jl Nusa Indah, Kel Simpang Pasir, Kec Palaran, Kota Samarinda tersebut telah diserobot oleh Supriyanto yang merupakan ahli waris Muhadi Alimin sebanyak 5.500 m2.
Ia pun menduga ada keterlibatan oknum kelurahan Handil Bakti dan kec. Palaran yang meregister dan menandatangani surat keterangan melepaskan hak penguasaan atas tanah tertanggal 25 November 2019 atas nama Aminah dan tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus tersebut. Dimana tanah tersebut dijual oleh Supriyanto kepada Aminah seluas 400 M2 dan kepada Yunus seluas 450 M2 yang mana itu merupakan bagian tanah dari Fransisco HAM yang diserobot seluas 5.500 M2.
“Pak Frans selaku pemilik tanah dirugikan atas penyerobotan tersebut. Ia juga meminta untuk melepaskan hak atas tanah tersebut seluas 5.500 m2. Yang kami bingung, tanah Supriyanto yabg berasal dari Muhadi Alimin itu dalam gambar denah tanahnya berbentuk portrait kenapa berubah menjadi landscape dan tidak ada parit. Oleh sebab itu kami menduga ada oknum kelurahan yang bermain,” ucapnya.
Riccy melanjutkan, meskipun saat ini sudah ada pengembalian tanah kurang lebih 2.000 m2, pihaknya tetap melakukan somasi terakhir kepada pihak terkait tertanggal 29 April 2024 lalu. Ia meminta agar pihak terkait mencabut atas terbitnya surat keterangan melepaskan hak penguasaan atas tanah tertanggal 25 November 2019 atas nama Aminah dan tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus dikarenakan terdapat kekeliruan dan kesalahan dimana tanah tersebut merupakan milik dari Fransisco HAM.
“Kita sudah kirim somasi terakhir, harapan saya semoga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini, apalagi diduga kuat melibatkan oknum pemerintahan, bahkan mirisnya kami mendengar kabar oknum lurah tersebut saat ini mendapatkan promosi menjadi sekretaris kecamatan. Semoga ini menjadi perhatian pak Wali Kota Samarinda kedepannya,” sampainya.
Sementara itu, Lurah Handil Bakti dalam suratnya sebagai respon atas surat somasi yg diterimanya menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palaran terkait pencabutan surat keterangan melepaskan hak penguasaan atas tanah tertanggal 25 November 2019 atas nama Aminah tersebut.
Bahkan pihaknya membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Fransisco HAM merujuk dari keterangan seluruh ahli waris saksi batas dari kepemilikan tanah tersebut. Dan merujuk dari berita acara peninjauan dan pengukuran ulang tanah dari Kecamatan nomor:100/1502/400.02 tanggal 24 November 2023.