Kalimantan TimurSamarinda

Satpol PP Samarinda Sikat 720 Botol Miras Ilegal!

Avatar
985
×

Satpol PP Samarinda Sikat 720 Botol Miras Ilegal!

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda nggak main-main dalam menangani peredaran miras ilegal.

Dalam operasi yang digelar Selasa (22/10/2024), mereka berhasil menyita 720 botol miras dari dua toko di Kecamatan Loa Janan Ilir. Aksi ini langsung gerak cepat setelah ada laporan dari warga.

Kasat Pol PP Samarinda, Anis Siswantini, bilang kalau operasi ini adalah bentuk tanggapan atas laporan masyarakat.

“Kita sangat apresiasi kesadaran warga yang udah melapor soal peredaran miras ilegal. Ini nunjukin kalau warga Samarinda makin peduli sama lingkungan dan keamanan,” ujar Anis dengan tegas.

Dampak dari peredaran miras ilegal emang nggak main-main. Selain merugikan negara karena nggak bayar pajak, miras ilegal sering banget jadi biang kerok naiknya kriminalitas, kecelakaan, sampai gangguan ketertiban. Belum lagi, isinya yang kadang mengandung zat berbahaya bisa ngerusak kesehatan konsumen.

Pemkot Samarinda pun komit buat terus ngeberantas peredaran miras ilegal. Selain razia rutin, Satpol PP juga sering ngadain sosialisasi soal bahaya konsumsi miras ilegal ke masyarakat.

Tujuannya, biar warga makin peka dan lapor kalau nemu peredaran miras yang nggak berizin.

Anis menegaskan, mereka bakal terus tancap gas dalam menindak siapa pun yang melanggar Perda soal penjualan minuman beralkohol. Satpol PP nggak bakal berhenti sampai Kota Samarinda bebas dari pengaruh negatif miras.

Harapannya, warga Samarinda terus mendukung upaya ini biar lingkungan makin aman dan nyaman buat semua orang. Dengan kerja bareng antara pemerintah dan masyarakat, impian Samarinda bebas miras ilegal bukan lagi sekadar wacana! (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *