banner-sidebar
Samarinda

Satpol PP Samarinda Lakukan Penertiban Bangunan di Lahan Proyek Insinerator

Avatar
1009
×

Satpol PP Samarinda Lakukan Penertiban Bangunan di Lahan Proyek Insinerator

Share this article
Satpol PP Samarinda Lakukan Penertiban Bangunan di Lahan Proyek Insinerator
Alat Berat. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menunjukkan komitmennya dalam menata dan melindungi aset daerah.

Pada Selasa (21/10/2025), Satpol PP melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan proyek pembangunan insinerator yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP Provinsi Kaltim, TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menegakkan peraturan pemanfaatan aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi modern.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa proses penertiban ini telah melalui tahapan panjang berupa sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga yang terdampak. “Kami telah memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis. Kini saatnya penertiban dilakukan karena lahan ini adalah aset milik Pemerintah Kota yang wajib kami amankan,” ungkap Anis.

Proses penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak agar prosesnya berjalan aman dan tertib. Sebelum pelaksanaan, anggota Satpol PP juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta mengirimkan surat pengosongan kepada para penghuni.

Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 57 bangunan di lokasi tersebut, dua lebih banyak dari jumlah yang tercatat sebelumnya, yaitu 55 bangunan. Dari total 18 kepala keluarga yang menerima uang kerohiman, hanya dua yang melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum hari pelaksanaan penertiban.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk memastikan bahwa aset daerah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Penting bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat dengan menata aset yang ada, seperti halnya pembangunan insinerator yang diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di kota ini. Sebagai langkah selanjutnya, Pemkot Samarinda juga berencana melakukan pengawasan intensif agar fasilitas tersebut bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Dengan upaya tegas dalam penertiban ini, Pemkot Samarinda menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan kota yang bersih dan teratur, sambil terus meningkatkan kualitas infrastruktur pendukung yang ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih