Kaltimdaily.com, IKN – Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap tambang ilegal di kawasan hutan lindung dilakukan melalui kolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 17 Oktober 2025, Basuki menegaskan bahwa untuk menghindari aktivitas ilegal, pihaknya telah memasang plang larangan di sejumlah titik strategis.
Langkah ini juga dikuatkan dengan Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas yang diadakan pada 15 Oktober 2025 di Kantor Otorita IKN, Kalimantan Timur. Forum ini membahas berbagai bentuk pelanggaran lingkungan, seperti kegiatan tambang ilegal, pembukaan lahan tanpa izin, serta pembangunan liar di kawasan hutan lindung yang semakin marak. Satgas dibentuk dengan tujuan untuk menanggulangi aktivitas-aktivitas ilegal yang merusak ekosistem tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Otorita IKN bersama dengan Satgas melakukan peninjauan lapangan di bekas lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di lokasi ini, Satgas menemukan sejumlah aktivitas tambang batu bara ilegal yang menghasilkan 3.000 metrik ton material tambang serta melibatkan 7 unit truk. Kasus ini saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Kaltim.
Forum Dewan Pengarah Satgas yang terdiri dari berbagai pimpinan instansi terkait, seperti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BIN Daerah Kaltim, serta Gubernur Kaltim, berkomitmen untuk menanggulangi pelanggaran ini. Basuki menegaskan bahwa semua aktivitas ilegal akan mendapat sanksi tegas, termasuk kewajiban untuk melakukan reforestasi oleh pengusaha tambang yang terlibat.
Pihak Kepolisian Daerah Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim juga menunjukkan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam memberantas kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Selain itu, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha mereka agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara sah dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ke depannya, pemerintah berharap langkah-langkah ini akan mempercepat transformasi kawasan IKN yang bebas dari aktivitas ilegal dan dapat menjadi model keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait guna mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pembangunan IKN yang lebih hijau dan ramah lingkungan. (*)














