Kaltimdaily.com – Dalam kejadian yang memilukan, Gregorius Ronald Tannur, yang akrab disapa GRT, dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus tragis kematian Dini Sera Afrianti (DSA) di KTV Blackhole Surabaya.
Pada hari Jumat, 6 Oktober, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengonfirmasi status tersangka GRT dalam kasus ini. Ia mengungkapkan, “Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara.”
Dalam upaya penyelidikan kasus kematian Dini Sera Afrianti, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh GRT dan korban saat kejadian berlangsung. Selain itu, botol minuman dan rekaman CCTV juga menjadi bagian dari bukti yang disita. Dari bukti-bukti ini, terdapat bukti kuat yang mengarah kepada GRT, dengan namanya tertulis jelas.
Saat ini, tersangka GRT telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, menjalani proses hukum selanjutnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, mengonfirmasi bahwa GRT adalah anak dari seorang anggota DPR RI. Dalam pernyataannya, Dimas Yemahura menyatakan, “Informasi yang saya terima demikian, anak salah satu anggota DPR RI.”
Dini Sera Afriyanti, seorang wanita berusia 29 tahun asal Sukabumi, tragis kehilangan nyawanya setelah mengalami tindakan kekerasan dari pacarnya di KTV Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam berita. (*) #dpr #aniaya #viral