banner-sidebar
DPRD SamarindaADVKalimantan TimurSamarinda

Raperda Baru Perkuat Penanggulangan Bencana Samarinda

Avatar
778
×

Raperda Baru Perkuat Penanggulangan Bencana Samarinda

Share this article
Raperda Baru Perkuat Penanggulangan Bencana Samarinda
Anggota DPRD kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, (Aan) dan Ketua Pansus III DPRD kota Samarinda, Abdul Rohim. Ft by Yana

Kaltimdaily.com, Samarinda – Sabtu malam (14/6/2025) di Jalan Mugirejo, Gang Manunggal Makmur RT 6, suasana makin hidup karena warga rame-rame kumpul buat ikut sosialisasi Raperda Penanggulangan Bencana Daerah yang digelar Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah.

Politisi dari Fraksi Demokrat ini ngajak warga diskusi soal revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017, biar penanggulangan bencana di kota ini makin kuat.

Acara makin serius tapi santai karena hadir juga Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, dan Lurah Mugirejo, Nur Irwansyah, plus tokoh masyarakat serta warga sekitar.

Dalam obrolannya, Andriansyah — atau akrab disapa Aan — nyorotin pentingnya sanksi buat perusahaan atau pihak mana pun yang bikin bencana gara-gara lalai dalam pembangunan.

“Contohnya ya perumahan. Kalau gara-gara pembangunan malah bikin banjir atau longsor, harus ada sanksi tegas. Jangan cuma dibiarin,” ujar Aan.

Gak cuma itu, Aan juga bilang DPRD udah tampung banyak masukan dari masyarakat, salah satunya dari Yaminta Ewa, tokoh lokal yang ngusulin soal sistem informasi kebencanaan, SOP kebencanaan, sampai perlindungan hukum buat pegiat lingkungan.

Ia juga sempat menyinggung pembentukan kelompok siaga bencana kayak Katana, yang bisa bantu petakan lokasi rawan banjir atau kebakaran.

“Kalau ada sistem deteksi dini, penanggulangan bisa lebih cepat dan gak nunggu kejadian dulu baru ribut,” jelas Aan.

Aan pun menegaskan bahwa Raperda ini gak boleh cuma cakep di tulisan. “Kami maunya aturan ini jalan dan bermanfaat langsung buat warga. Bukan cuma buat formalitas doang,” ujarnya tegas.

Masa kerja Pansus sendiri bakal berakhir 18 Juni 2025. Selanjutnya, laporan dari hasil sosialisasi ini bakal diparipurnakan dan draft Raperda-nya dibawa ke Bapemperda buat dibahas bareng pihak eksekutif selama tiga bulan ke depan.

Kalau Raperda ini resmi disahkan, Samarinda bakal punya fondasi hukum yang lebih solid dalam penanggulangan bencana, apalagi di tengah makin seringnya banjir dan kebakaran. Lewat aturan baru ini, siapa pun yang bikin dampak buruk ke lingkungan bakal bisa ditindak tegas.

Warga juga diharapkan makin sadar dan aktif buat ikut cegah bencana bareng-bareng. Karena soal keselamatan dan lingkungan, itu urusan kita semua, bukan cuma pemerintah. (ADV/DPRDSMR/YN)



Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih