Kaltimdaily.com, Nasional — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan alasan di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dilaksanakan baru-baru ini. Pemecatan ini berkaitan dengan pelanggaran integritas, dimana pegawai tersebut terbukti menerima uang di luar kewenangannya. Purbaya menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini merupakan tindakan berat yang tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum dengan pemecatan tidak hormat.
“Jika ada pegawai yang terbukti menerima uang yang tidak sah, maka mereka akan dipecat tanpa ampun,” ujar Purbaya di Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan tubuh DJP untuk memastikan tidak ada tindak kecurangan atau penipuan yang melibatkan pegawai di dalamnya.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, juga mengonfirmasi bahwa sebanyak 26 pegawai telah dipecat sejak ia menjabat pada Mei 2025, dan ada 13 pegawai lainnya yang masih dalam proses pemberhentian. Bimo menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta meningkatkan profesionalisme dan integritas di lingkungan DJP.
“Penyimpangan sekecil apapun, meski hanya seratus rupiah, tidak akan saya toleransi. Kami juga membuka saluran bagi whistleblower untuk melaporkan pelanggaran,” tegas Bimo. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki DJP agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara, khususnya pegawai DJP, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya sistem pengawasan yang ketat dan saluran pelaporan yang terbuka, diharapkan DJP dapat terus menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara secara adil dan transparan.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan bahwa DJP dapat menjadi lembaga yang lebih bersih, profesional, dan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat serta wajib pajak. Pemberantasan tindakan tidak terpuji di tubuh DJP diharapkan juga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (*)