Kaltimdaily.com – Ini dia cerita panjang perjalanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair.
Simak deh perjalanan karier Karen yang penuh warna ini.
Karen, wanita tangguh kelahiran Bandung pada 19 Oktober 1958, pertama kali memulai jejak pendidikannya di Fakultas Teknik Fisika di ITB pada angkatan 1978.
Setelah berhasil menyelesaikan studinya, Karen berkiprah di berbagai industri minyak dan gas.
Salah satu tempat yang dia singgahi adalah Mobil Oil Indonesia, di mana dia menghabiskan waktu dari tahun 1984 hingga 1996.
Di sini, Karen mengemban beberapa peran, mulai dari sistem analis dan programmer hingga pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.
Pada tahun 2002 hingga 2006, Karen melanjutkan karier luar biasanya di Halliburton Indonesia, di mana dia menjadi wanita pertama Indonesia yang dipilih sebagai commercial manager perusahaan ini.
Perjalanan kariernya di Pertamina dimulai pada tahun 2006, ketika dia menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Namun, kariernya mencapai puncaknya ketika dia menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009, menggantikan Arie Soemarno.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen membawa perusahaan ini meraih berbagai penghargaan bergengsi, salah satunya masuk dalam daftar Fortune Global 500, yang mencatat 500 perusahaan terbesar di dunia. Dia juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen oleh Forbes pada tahun 2011.
Namun, setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan Badan BUMN Migas tersebut.
Selain kasus LNG yang menjeratnya saat ini, Karen juga pernah tersandung kasus korupsi di masa lalu.
Pada tahun 2019, dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terlibat dalam tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.
Meski begitu, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.
MA berpendapat bahwa apa yang dilakukan Karen adalah ‘business judgment rule’ dan bukan tindak pidana.
Kini, Karen Agustiawan kembali berurusan dengan hukum sebagai tersangka dalam kasus korupsi LNG, yang menjadi babak baru dalam perjalanannya yang penuh gejolak. (*)
#Pertamina #Heboh #KarenAgustiawan