Kaltimdaily.com, Samarinda – Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial SK (36) di Samarinda, Kalimantan Timur, seringkali mengancam dan menganiaya keluarganya, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Bahkan, ayahnya yang sedang menderita stroke pun tak luput dari amarah SK.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan SK kali ini adalah puncak dari rangkaian kekerasan yang sudah sering terjadi sebelumnya. “Ini yang terakhir, sebelumnya dia sering ngancam dan bilang bakal mukul kalau macam-macam, tapi kali ini dia benar-benar melakukannya,” ujar Rachmat, Senin (12/8/2024).
Rachmat juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat menawarkan mediasi, namun ibu pelaku menolak karena kejadian ini sudah terlalu sering berulang.
“Ibunya bilang nggak bisa dimediasi lagi, soalnya perbuatan ini sering banget terjadi. Kadang bapaknya yang jadi korban, kadang ibunya, bahkan saudara-saudara pelaku juga kena,” jelas Rachmat.
Kini, SK telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Ini pertama kalinya dia dilaporkan, keluarga merasa ini udah nggak bisa ditoleransi lagi,” tambah Rachmat.
Kejadian tersebut terjadi di Perum Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara, wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, pada Jumat (9/8) siang. Rachmat menceritakan bahwa SK mulai marah setelah ditegur oleh ibunya yang berusia 58 tahun karena tidak mencuci piring.
“Dia mencekik ibunya dari belakang, kemudian membantingnya ke lantai, dan membenturkan kepala ibunya sampai tidak sadarkan diri,” kata AKP Rachmat.
Aksi penganiayaan ini akhirnya berhasil dihentikan setelah ayah SK yang tengah stroke berat datang dan melemparkan tongkatnya untuk melerai. (*)