Kaltimdaily.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap tiga pria di Bulungan yang kedapatan mau menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan dan Sulawesi.
“Total barang bukti yang kita amankan dari dua kasus ini sekitar 42 kilogram sabu,” kata Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, saat konferensi pers bersama penerusnya, Kombes Rony Tri, kemarin.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi sabu, Sabtu pekan lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MLS di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.
Polisi menemukan dua tas yang disembunyikan di samping rumah MLS, yang ternyata berisi 15 bungkus sabu. Saat diinterogasi, MLS mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih buron.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda lewat jalur darat menggunakan mobil rental, dengan upah Rp 100 juta jika berhasil.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin pekan lalu.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 27 kilogram sabu yang rencananya bakal diedarkan di Samarinda dan Parepare. Upahnya nggak main-main, Rp 405 juta!
Erlin menjelaskan, “Setelah kita identifikasi ciri-ciri mobil dan pelakunya, langsung kita hentikan dan temukan 27 bungkus plastik berisi sabu di dalamnya.”
Rencananya, 9 bungkus sabu akan diserahkan ke H di Samarinda, sementara 18 bungkus lainnya bakal dikirim ke C di Parepare. Saat ini, H dan C sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Ketiga pelaku sekarang sudah ditahan di Polda Kaltara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati. (*)