Kalimantan TimurSamarinda

Pemkot Samarinda Gencar Basmi Jual Beli Buku di Sekolah, Ini Langkah Tegasnya

Avatar
936
×

Pemkot Samarinda Gencar Basmi Jual Beli Buku di Sekolah, Ini Langkah Tegasnya

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemkot Samarinda lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serius membasmi praktik jual beli buku yang masih marak di sekolah-sekolah.

Berbagai cara dilakukan untuk menghentikan modus-modus yang dilakukan oknum guru, seperti mengarahkan siswa beli buku ke tempat tertentu atau pungutan yang mengatasnamakan komite atau paguyuban. Semua ini sekarang dilarang keras!

Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran Disdikbud Samarinda Nomor 100.4.4/8583/100.01 yang diterbitkan pada 9 Agustus lalu.

Surat ini sudah disebarkan ke seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Samarinda.

Dalam surat edaran tersebut, pemkot dengan jelas menyatakan bahwa buku teks utama (wajib) harus dibeli oleh sekolah menggunakan dana BOSNAS.

Sementara itu, untuk buku penunjang atau pendamping yang digunakan sebagai referensi peningkatan literasi dan numerasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Sekolah, kepala sekolah, komite, atau paguyuban dilarang keras menjual buku-buku tersebut secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, para guru juga diimbau untuk memaksimalkan penggunaan platform Merdeka Mengajar yang sudah menyediakan perangkat ajar dalam bentuk digital.

Tugas-tugas yang diberikan kepada siswa juga sebaiknya menggunakan referensi dari buku wajib, sementara Disdikbud Samarinda akan menyiapkan referensi buku penunjang untuk semua mata pelajaran.

Selain soal buku, edaran ini juga melarang adanya pungutan untuk kegiatan seperti perpisahan, tour, dan kegiatan lainnya. Perpisahan pun diwajibkan untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara yang sederhana.

Tak hanya itu, Disdikbud juga mengingatkan agar sekolah menciptakan iklim inklusivitas dan mencegah segala bentuk perundungan, intimidasi, dan kekerasan di sekolah. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa edaran ini sebenarnya merupakan penegasan kembali, agar ke depannya tidak ada lagi multitafsir soal pengadaan buku penunjang.

“Selama ini ada yang salah paham, mengira buku penunjang bisa dibeli melalui paguyuban atau komite, makanya kami tegaskan kembali, satuan pendidikan tidak boleh menjual buku baik langsung maupun tidak langsung, oleh kepala sekolah, guru, komite, atau paguyuban,” kata Asli, Senin (12/8). (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *