banner-sidebar
Samarinda

Praktik Jual Beli LKPD di Samarinda Dilarang Keras, Disdikbud Turun Tangan

Avatar
963
×

Praktik Jual Beli LKPD di Samarinda Dilarang Keras, Disdikbud Turun Tangan

Share this article
Praktik Jual Beli LKPD di Samarinda Dilarang Keras, Disdikbud Turun Tangan
LKPD. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah. Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penjualan LKPD kepada siswa maupun orang tua murid.

Penegasan ini disampaikan Asli setelah muncul dugaan praktik jual beli LKPD di salah satu sekolah di kawasan Sungai Pinang, Samarinda Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan LKPD telah disediakan oleh pemerintah. Kekurangan yang sempat terjadi disebabkan oleh perhitungan awal yang hanya memperhitungkan jumlah siswa tanpa memasukkan kebutuhan guru sebagai pegangan.

“Sudah kami cetak ulang dan tinggal proses distribusi. Namun, bukan berarti boleh ada praktik jual beli. Itu tetap dilarang,” ujar Asli saat ditemui di Balaikota Samarinda, Jumat (3/10/2025). Ia menambahkan, apabila terjadi kekurangan buku, sekolah seharusnya menyiasatinya secara internal tanpa melibatkan transaksi uang.

Asli memberikan contoh, sekolah dapat menerapkan sistem penggunaan buku secara bergantian antar siswa atau mengatur jadwal pembelajaran agar tidak terjadi kekurangan. “Kalau bukunya kurang ya diatur saja. Bisa gantian murid pakai atau dibedakan harinya. Jangan dijadikan alasan untuk jual beli,” tegasnya.

Pihak Disdikbud Samarinda juga berkomitmen melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi adanya penjualan LKPD. Jika terbukti, pihak sekolah yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Asli tidak menampik kemungkinan adanya kesalahan teknis dalam pendataan jumlah LKPD, mengingat jumlah siswa di Samarinda mencapai lebih dari 110 ribu orang. Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah kota terus berupaya mencetak dan mendistribusikan LKPD secara gratis agar tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan siswa dan orang tua.

Kebijakan tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga integritas dunia pendidikan. Disdikbud berharap seluruh sekolah dapat mematuhi aturan dan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa membebani orang tua murid dengan biaya tambahan.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila menemukan indikasi penjualan LKPD di sekolah. Dengan keterlibatan bersama antara pemerintah, guru, dan orang tua, diharapkan sistem pendidikan di Samarinda dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak semestinya. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih