banner-sidebar
Nasional

Prabowo Subianto Tegaskan Aturan Investasi Media Tetap Dikendalikan Indonesia

Avatar
876
×

Prabowo Subianto Tegaskan Aturan Investasi Media Tetap Dikendalikan Indonesia

Share this article
Prabowo. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan terkait investasi asing di sektor media, khususnya penyiaran dan penerbitan, tetap mengacu pada regulasi nasional Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran pelaku industri media terhadap perjanjian kerja sama dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Prabowo menekankan bahwa setiap perjanjian internasional tidak secara otomatis mengesampingkan hukum dalam negeri. Ia memastikan bahwa implementasi kesepakatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengatur batasan investasi asing di sektor strategis.

Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengatur secara tegas kepemilikan asing di sektor media. Dalam Undang-Undang Penyiaran, porsi kepemilikan asing pada lembaga penyiaran swasta dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Pers mengatur bahwa investor asing tidak dapat menjadi pemegang saham mayoritas dan hanya dapat berpartisipasi melalui mekanisme pasar modal.

Menurut Prabowo, aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga independensi media nasional sekaligus melindungi kedaulatan informasi. Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak akan ada kebijakan yang mengancam kontrol negara terhadap sektor media.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa perjanjian ART saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Dokumen tersebut nantinya harus melalui proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan melalui DPR menjadi bagian penting dari sistem checks and balances untuk memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Bahkan, Prabowo menyebut telah ada kesepahaman dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membuka ruang penyesuaian terhadap klausul yang dinilai tidak sesuai bagi masing-masing negara.

Di sisi lain, kekhawatiran dari pelaku industri media muncul akibat adanya ketentuan dalam ART, khususnya Pasal 2.28, yang dinilai membuka peluang investasi asing tanpa batas di sejumlah sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi melemahnya peran media nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi jaminan bahwa kepentingan nasional akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait investasi asing.

Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan kajian mendalam terhadap setiap poin dalam perjanjian internasional sebelum disepakati. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi dampak negatif yang dapat merugikan sektor strategis, termasuk industri media nasional.

Ke depan, Prabowo menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan investasi dan perlindungan kepentingan nasional. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan tetap mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kedaulatan informasi dan independensi media. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih