Dua Pria di Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi Setelah Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Minuman
Kaltimdaily.com, Kukar – Dua pria asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus minuman. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di kawasan Kelurahan Bukit Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Jumat, 12 Desember 2025. Laporan tersebut mencurigai adanya transaksi sabu yang membuat warga sekitar merasa resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (30) yang sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Tri Karya, Kelurahan Bukit Biru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus minuman merek Kuku Bima, yang setelah diperiksa, ternyata berisi tiga paket sabu seberat 0,98 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Setelah diamankan, AP mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama JT (26), yang tinggal di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Petugas kemudian bergerak menuju rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari, Kelurahan Timbau, dan berhasil menangkap JT tanpa perlawanan sekitar pukul 22.30 Wita pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, JT mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit ponsel, dan satu bungkus rokok di rumah JT.
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang peredaran narkoba di masyarakat. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah lebih banyak peredaran narkoba yang meresahkan warga, serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)











