Kaltimdaily.com, Kukar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp214 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejati Kaltim, Dr Supardi, menunjukkan bahwa nilai tersebut belum mencerminkan total kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, mengingat skala aktivitas yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai dalam rupiah. Penyidik juga menemukan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga yuan, yang mengindikasikan adanya aliran dana lintas negara.
Selain uang, aparat turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tas bermerek internasional dan beberapa kendaraan mewah. Barang bukti tersebut mencakup mobil listrik hingga kendaraan jenis SUV premium yang diduga terkait dengan hasil aktivitas ilegal.
Kasus ini berawal dari dugaan penambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan milik Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2001 hingga 2007 tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi masyarakat setempat. Sejumlah kawasan permukiman transmigrasi seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi mengalami kerusakan parah. Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dilaporkan hilang akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya terdapat seorang direktur dari perusahaan yang tergabung dalam grup usaha terkait, serta dua mantan pejabat daerah yang pernah menjabat di sektor pertambangan dan kini telah menjalani proses penahanan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah Kukar.
Selain kerugian finansial yang besar, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Banyak warga kehilangan tempat tinggal serta sumber mata pencaharian akibat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Ke depan, aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa di Kukar.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dengan pengelolaan yang lebih ketat dan berkelanjutan, potensi sumber daya alam di Kukar dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)











