Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Terapkan WFH ASN, Dorong Hemat Anggaran dan Energi

Avatar
1051
Ilustrasi WFH. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi kinerja sekaligus menekan pengeluaran operasional daerah.

Dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN di Kukar mengadopsi skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH ditetapkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama bagi jabatan strategis dan unit layanan publik yang tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Sejumlah posisi yang dikecualikan dari WFH di Kukar meliputi pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Sektor seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan tetap beroperasi secara penuh di kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik.

Bupati Kukar menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. Pengawasan juga diperketat melalui pemantauan berkala serta pemanfaatan teknologi komunikasi digital.

Selain itu, ASN di Kukar diwajibkan menjaga disiplin kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta rutin menyampaikan laporan kinerja. Sistem absensi juga disesuaikan, di mana pegawai yang menjalankan WFH harus melakukan presensi daring pada pagi hari antara pukul 06.30 hingga 08.00 WITA dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WITA, disertai laporan aktivitas harian.

Tidak hanya mengatur pola kerja, Pemkab Kukar juga menaruh perhatian serius pada efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat daerah diminta mengatur penggunaan pendingin ruangan pada suhu 24–25 derajat Celsius, membatasi pemakaian lampu, serta memastikan perangkat elektronik dimatikan setelah jam kerja.

Penghematan juga mencakup penggunaan air dan bahan bakar kendaraan dinas. ASN di Kukar diwajibkan menggunakan fasilitas secara bijak, termasuk melaporkan potensi kebocoran instalasi air. Selain itu, optimalisasi ruang kerja dilakukan melalui penerapan sistem berbagi meja kerja atau shared desk untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang kantor.

Pemkab Kukar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai yang berlaku. Sanksi diberikan baik untuk penyalahgunaan sistem WFH maupun tindakan pemborosan energi di lingkungan kerja.

Kebijakan baru di Kukar ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain sebagai upaya efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas hidup ASN di Kukar. Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja pegawai tetap optimal tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.

Ke depan, Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan sistem kerja ASN agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version