Kaltimdaily.com, Bontang – Polres Bontang baru-baru ini melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) di dua kecamatan pada bulan suci Ramadan. Namun, hasil razia tersebut jauh dari yang diharapkan, dengan hanya 57 botol miras yang berhasil disita. Miras tersebut ditemukan dijual bebas di sebuah toko kelontong.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kepala Satuan Samapta, AKP Mohammad Yazid, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
Toko yang menjual minuman beralkohol tersebut kini terancam dikenakan sanksi pidana ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 yang mengatur larangan peredaran miras. Pemilik toko tersebut dapat dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta dan diberi peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jenis miras yang berhasil disita meliputi bir hitam, bir putih, serta anggur merah, putih, dan hijau. Semua barang bukti tersebut kini dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Yazid menegaskan bahwa dampak dari konsumsi miras dapat berbahaya, mengarah pada kecelakaan dan meningkatkan risiko tindak kriminalitas, yang tentunya merugikan masyarakat.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya selama bulan Ramadan. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari miras, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan potensi kejahatan di tengah masyarakat. Selain itu, diharapkan adanya penegakan hukum yang tegas dapat mencegah berulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Kedepannya, Polres Bontang akan terus meningkatkan pengawasan di area-area yang berpotensi sebagai tempat peredaran miras ilegal. Melalui razia rutin dan kerja sama dengan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama selama bulan-bulan penting seperti Ramadan. (*)

















