Kaltimdaily.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (3/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan yang terdaftar dalam nomor LP/Des/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan.
Penindakan terhadap kedua terduga pelaku terjadi di Gang Anugrah, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, tepatnya di depan Langgar Al-Karomah.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MH, bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA. Dua pria yang diamankan adalah H (43), warga Gunung Sari Ulu, dan HRA (42), warga Perum Pelangi, Kelurahan Damai. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu, termasuk menawarkan, menjual, menerima, hingga menguasai narkotika jenis golongan I tersebut.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, antara lain dua paket sabu dengan berat total 0,46 gram yang disembunyikan dalam plastik bening. Selain itu, ditemukan pula satu celana pendek olahraga warna cokelat krem dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih-biru dengan nomor polisi DA 4814 UD. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan oleh salah satu terduga, H, saat dilakukan penggeledahan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan warga untuk menciptakan Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman yang bebas narkotika, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.
Ke depannya, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan. Diharapkan, melalui kerjasama ini, Balikpapan dapat semakin bebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan menurunkan kualitas lingkungan sosial. (*)















