Kaltimdaily.com, Hot – Kabar gembira buat para PNS, terutama yang punya tanggung jawab lebih di instansi! Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi ngeluarin aturan soal bonus PNS lewat PMK Nomor 39 Tahun 2024. Tapi jangan buru-buru senang dulu, gak semua aparatur sipil negara dapat jatah bonus ini, bro-sis.
Bonus ini cuma dikasih buat PNS yang punya peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi kalau kamu salah satunya, siap-siap cuan jutaan rupiah masuk ke rekening. Nilainya bervariasi, tergantung besar kecilnya pagu dana yang lo kelola.
Berikut ini kisaran bonus PNS 2024 berdasarkan pagu anggaran:
- ≤ Rp100 juta: Rp630 ribu
- Rp100 juta–Rp250 juta: Rp750 ribu
- Rp250 juta–Rp500 juta: Rp870 ribu
- Rp500 juta–Rp1 miliar: Rp1 juta
- Rp1 miliar–Rp2,5 miliar: Rp1,18 juta
- Rp2,5 miliar–Rp5 miliar: Rp1,37 juta
- Rp5 miliar–Rp10 miliar: Rp1,55 juta
- Rp10 miliar–Rp25 miliar: Rp1,8 juta
- Rp25 miliar–Rp50 miliar: Rp2,05 juta
- Rp50 miliar–Rp75 miliar: Rp2,3 juta
- Rp75 miliar–Rp100 miliar: Rp2,55 juta
- Rp100 miliar–Rp250 miliar: Rp2,86 juta
- Rp250 miliar–Rp500 miliar: Rp3,18 juta
- Rp500 miliar–Rp750 miliar: Rp3,5 juta
- Rp750 miliar–Rp1 triliun: Rp3,8 juta
-
Rp1 triliun: Rp4,43 juta
Program bonus ini dirancang sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja tambahan bagi para pejabat yang mengelola anggaran negara secara langsung. Selain itu, pemberian bonus ini diharapkan bisa mendorong kinerja lebih transparan dan profesional dalam pengelolaan keuangan negara.
Nah, buat PNS yang belum punya tugas sebagai KPA, ini bisa jadi motivasi buat terus ningkatin performa kerja dan nyiapin diri buat tanggung jawab lebih gede. Soalnya, makin tinggi tanggung jawab lo, makin besar pula insentif yang bisa dikantongin.
Dengan adanya regulasi ini, Sri Mulyani pengin seluruh ASN makin serius dalam menjalankan tugas negara, apalagi yang berhubungan langsung sama keuangan. Jadi, jangan cuma nunggu bonus, tapi juga terus upgrade skill dan dedikasi di instansi masing-masing, ya! (*)

















