Kaltimdaily.com, Kutai Kartanegara – Wacana tentang perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digulirkan pemerintah pusat dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2030 kembali memicu perdebatan sengit di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Rencana ini mengusulkan pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dilakukan langsung oleh rakyat, kini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proposal tersebut langsung memancing tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi hingga tokoh politik setempat.
Di Kukar, perdebatan terkait wacana ini cukup keras, terutama antara Awang Rifani, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Alif Turiadi, Ketua DPD Partai Gerindra Kukar.
Keduanya menyampaikan pandangan yang sangat bertolak belakang terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut, yang diprediksi akan berdampak besar pada peta demokrasi lokal Indonesia.
Awang Rifani menolak keras wacana perubahan mekanisme tersebut. Sebagai seorang akademisi yang aktif dalam kajian ilmu sosial dan politik, ia menilai bahwa keputusan ini akan mencederai prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini. Menurutnya, hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung adalah hak konstitusional yang tak bisa dikompromikan.
“Pemilihan langsung oleh rakyat adalah hak politik dasar yang tidak boleh digantikan oleh DPRD. Meski pemilihan langsung membutuhkan anggaran besar, ini adalah cara terbaik untuk menjaga kedaulatan rakyat,” ujarnya. Awang bahkan menilai bahwa wacana ini mengarah pada kemunduran demokrasi dan menyerupai sistem politik masa Orde Baru, di mana rakyat tidak memiliki hak penuh untuk menentukan nasib mereka.
Sebagai alternatif, Awang menekankan pentingnya perbaikan kualitas kaderisasi partai politik. Ia percaya bahwa kualitas pemimpin lebih ditentukan oleh kemampuan dan integritas kader yang dihasilkan oleh partai politik, bukan sekadar sistem pemilihan. Menurutnya, jika partai politik dapat menghasilkan pemimpin berkualitas, maka meski sistemnya tidak melalui Pilkada langsung, hasilnya akan tetap membawa dampak positif bagi masyarakat.
Di sisi lain, Alif Turiadi, Ketua DPD Partai Gerindra Kukar, menyambut baik rencana perubahan mekanisme Pilkada ini. Bagi Alif, alasan utama mendukung wacana ini adalah efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Ia mengungkapkan bahwa biaya untuk menyelenggarakan Pilkada langsung sangat besar, dan jika mekanismenya dipindahkan ke DPRD, dana yang bisa dihemat diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Efisiensi anggaran ini sangat penting, karena uang yang dihemat bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan fasilitas kesehatan,” ujarnya. Alif menilai bahwa mengalihkan pemilihan ke DPRD adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan dasar.
Polemik antara Awang Rifani yang menentang dan Alif Turiadi yang mendukung mencerminkan dilema besar yang dihadapi masyarakat dalam merumuskan sistem pemilihan kepala daerah yang ideal di masa depan.
Di satu sisi, ada kekhawatiran mengenai hilangnya hak suara rakyat yang merupakan pilar utama demokrasi, sementara di sisi lain, ada kebutuhan untuk mengelola keuangan daerah dengan lebih efisien guna memaksimalkan manfaat bagi pembangunan.
Sebagai bagian dari demokrasi yang terus berkembang, wacana perubahan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan beragam pandangan yang ada, diharapkan akan muncul solusi yang bijak dan mendalam, yang tidak hanya mengakomodasi efisiensi anggaran tetapi juga menghormati prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah diperjuangkan bangsa ini.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2030, ketika implementasi sistem baru tersebut akan mulai diterapkan.
Seiring mendekatnya tahun 2030, masyarakat Kutai Kartanegara akan terus memperhatikan bagaimana pemerintah dan DPRD merespons isu ini, serta bagaimana keputusan akhir akan memengaruhi demokrasi lokal dan struktur pemerintahan daerah.
Proses ini akan menjadi ujian sejauh mana Indonesia dapat mempertahankan nilai-nilai demokrasi sembari memperbaiki efisiensi anggaran daerah untuk kepentingan rakyat. (*)















