Kalimantan TimurSamarinda

Pertamini Kembali Jadi Sorotan: Disdamkar Samakota Beri Peringatan Serius

Avatar
1115
×

Pertamini Kembali Jadi Sorotan: Disdamkar Samakota Beri Peringatan Serius

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran berlabel Pertamini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda.

Keadaan semakin genting setelah kebakaran terjadi lagi akibat mesin Pertamini di Jalan H Ardans atau Jalan Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda, pada Sabtu (16/3/2024). Dalam peristiwa ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Disdamkar Samarinda, Hendra AH, menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai barang berbahaya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jelas, pom mini atau Pertamini tidak boleh beredar dan masuk dalam kategori barang berbahaya. Mereka tidak diperkenankan berdagang,” tegas Hendra.

Hendra mengingatkan bahwa potensi kebakaran dari penjualan Pertamini sangat besar karena tempat penyimpanannya tidak aman.

“Satu dispenser bisa menampung hingga 200 liter minyak. Beberapa pemilik bahkan menyimpannya di dalam rumah atau di pinggir rumah, yang tentunya sangat berbahaya,” ungkapnya.

Dia juga mencatat bahwa sejumlah kebakaran di Samarinda telah disebabkan oleh mesin Pertamini, termasuk di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Ringroad III, Kecamatan Palaran, Jalan Otto Iskandardinata, dan area Kehewanan.

“Hal yang kami harapkan adalah partisipasi aktif masyarakat dalam menanggulangi masalah ini,” pungkas Hendra. 🚒🔥 (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *