banner-sidebar
Balikpapan

Perda dan Perwali Kuatkan Larangan Iklan Rokok di Balikpapan, Prioritaskan Perlindungan Anak

Avatar
1024
×

Perda dan Perwali Kuatkan Larangan Iklan Rokok di Balikpapan, Prioritaskan Perlindungan Anak

Share this article
Perda dan Perwali Kuatkan Larangan Iklan Rokok di Balikpapan, Prioritaskan Perlindungan Anak
Ilustrasi Iklan Rokok. Ft by ist

Pemkot Balikpapan Tegakkan Larangan Iklan Rokok untuk Wujudkan Kota Layak Anak dan Lindungi Kesehatan Paru

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegakkan komitmen kuat dalam mewujudkan Kota Layak Anak sekaligus melindungi kesehatan paru masyarakat melalui penerapan larangan ketat terhadap peredaran iklan rokok di seluruh wilayah administratifnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi konsisten dari regulasi yang telah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang secara eksplisit melarang segala bentuk iklan, promosi, maupun sponsor produk tembakau di ruang publik.

Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari paparan konten iklan rokok yang dapat memicu kecenderungan merokok sejak dini.

Pemkot Balikpapan menyadari bahwa eksposur visual terhadap iklan rokok yang menarik di ruang publik—terutama di sekitar sekolah, taman bermain, jalan protokol, dan fasilitas umum—berpotensi menarik minat generasi muda untuk mencoba merokok. Upaya ini sejalan dengan visi Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, di mana hak anak atas lingkungan sehat dan bebas pengaruh negatif produk berbahaya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota.

Selain melindungi generasi muda, larangan iklan rokok juga merupakan strategi preventif krusial dalam menekan angka penyakit paru kronis di kalangan masyarakat. Rokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), kanker paru, dan berbagai gangguan pernapasan lainnya yang membebani sistem kesehatan.

Dengan membatasi paparan iklan yang menggoda, Pemkot berupaya mengurangi prevalensi perokok pemula dan secara bertahap menurunkan jumlah perokok aktif. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan secara aktif melakukan sosialisasi regulasi serta pengawasan ketat di lapangan, dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar—baik pengiklan maupun pemilik media/lokasi yang memajang iklan rokok—sebagai bentuk efek jera.

Konsistensi penegakan kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi kesehatan dan aktivis perlindungan anak. Langkah Balikpapan dinilai sebagai implementasi visioner yang sejalan dengan program nasional pengendalian tembakau sekaligus kontribusi nyata dalam mencapai target Kota Layak Anak. Dengan menciptakan lingkungan publik yang bebas dari promosi produk berbahaya, Balikpapan menegaskan posisinya sebagai kota peduli masa depan generasi muda dan kesehatan kolektif warganya.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mengintegrasikan perlindungan kesehatan dan hak anak ke dalam tata kelola kota. Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program ini, guna menciptakan ekosistem perkotaan yang benar-benar mendukung tumbuh kembang generasi sehat dan cerdas.

Dalam jangka panjang, upaya ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap penurunan beban penyakit terkait tembakau dan peningkatan kualitas hidup warga. Balikpapan membuktikan bahwa kebijakan berbasis bukti ilmiah dan keberpihakan pada kepentingan publik dapat menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan kota yang berkelanjutan dan berwawasan kesehatan. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih